Tidak Ada Payung Hukum, 10.484 Pelanggar Ketertiban Di Bandara Soetta
detaktangsel.com - BANDARA, Catatan awal tahun sampai akhir tahun 2013 pelanggar ketertiban umum di Bandara Soekarno - Hatta mencapai 10.484.
Pelanggar - pelanggar ketertiban di Bandara Soekarno - Hatta bulan Januari berjumlah 1093, Februari 950, Maret 992, April 1105, Mei 698, Juni 807, Juli 721, Agustus 649, September 1016, Oktober 1000, November 97 dan Desember 537 pelanggar. Itu semua termasuk pedagang asongan, Porter liar, Tukang Semir, Calo Tiket, Pemulung, Pencari amal, Taxi gelap, Vales gelap, supir dan parkir liar, Mobil di Klem dan Motor di rantai. Ini semua yang kerap kita tangkap dan kita bawa ke WK, ujar M. Fariedh selaku Manager Kabid Umum Perimeter dan public area security (PPA) Bandara Soetta.
Maraknya pelanggar ketertiban umum di Bandara pertahun, M. Fariedh mengakui pihaknya hanya bisa menangkap dan tidak bisa memberikan hukuman kepada pelanggar tersebut dikarenakan tidak adanya payung hukum / perda untuk menjerat pelaku untuk memidanakan mereka, ungkapnya.
Jadi, pihaknya hanya bisa melakukan penertiban saja, jelasnya.
"Kami sudah mengajukan kepada Dewan terkait penindakkan terhadap pelaku pelanggar ketertiban. Namun, belum tau tindak lanjutnya, dan informasi yang didapat tahun 2014 akan dibuatkan perda khusus untuk menjerat pelanggar ketertiban umum tersebut, papar M. Fariedh. (Ayu)