Karantina Ikan Bandara Soetta Layani Pembayaran Non Tunai
detaktangsel.com TANGERANG - Sebagai salah satu upaya peningkatan transparansi dan pencegahan korupsi dalam pelayanan publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina IKan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengembangkan e-payment (Layanan pembayaran non tunai).
Layanan pembayaran non-tunai merupakan cara pembayaran biaya layanan perkarantinaan dan mutu hasil perikanan. Hal itu tertuang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP.
Tidak dalam bentuk uang tunai yang diserahkan kepada petugas loket pembayaran, tetapi pembayaran dilakukan pada Bank Persepsi dengan menggunakan kartu debit.
Inovasi layanan ini dicetuskan sebagai bentuk partisipasi BKIPM dalam meningkatkan integritas pelayanan publik yang diberikan. Selain menghindari potensi terjadinya kejahatan perampokan atau pencurian mengingat bendahara harus menyetorkan PNBP ke Bank Persepsi mau pun beredarnya uang palsu jika pembayaran dilakukan secara tunai. Sistem pembayaran non tunai ini akan segera diberlakukan di seluruh UPT BKIPM.
Kepala BKIPM, Rina, menjelaskan pembayaran non tunai untuk memastikan transaksi aman, mudah, cepat, terkontrol, mengurangi waktu penghitungan dan salah penghitungan saat transaksi.
Beberapa kantor BKIPM yang telah menerapkan pembayaran non-tunai adalah Jakarta I, Jakarta II, Semarang, Surabaya I, Banjarmasin, Denpasar, Kendari, Kupang, Pangkal Pinang, Gorontalo, Manado, Tarakan, Palembang, Medan II, Luwuk Banggai, Pekanbaru, Yogyakarta, Padang, Balikpapan, Tanjung Balai Asahan, Palangka Raya dan Jambi.
Sisanya telah menandatangani Kesepakatan kerja sama dengan pihak perbankan. Namun, masih menunggu ketersediaan mesin EDC (Electric Data Capture). "Kami ingin BKIPM selangkah lebih maju, menuju pelayanan publik yang bersih," katanya, pada Selasa (29/11/2016).
Sementara, Inspektur Jenderal KKP, Andha Fauzie Miraza menyambut positif terhadap pelayanan berbasis teknologi ini untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Saya berharap agar seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKIPM segera menerapkan pembayaran non tunai untuk PNBP," kata Andha.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas antara pengguna jasa dan BKIPM Jakarta I sebagai komitmen bersama dengan menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penandatanganan pakta integritas tersebut, diharapkan petugas BKIPM Jakarta 1 dan Pengguna jasa akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.