Polres Metro Tangerang Berhasil Kembalikan Korban Penculikan Ke Pangkuan Keluarga
detaktangsel.com- TANGERANG, Pelaku penculikan Intan (16) warga Ciledug berhasil di tangkap oleh satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota ,kamis (16/1).
Kasus yang terjadi pada tanggal 10 Januari 2014 lalu di wilayah Ciledug kota Tangerang berhasil ditangkap di Yogyakarta. Imelda (60) selaku orangtua Intan yang duduk di kelas 3 SMP sempat melaporkan anaknya yang hilang ke Polsek Ciledug,namun menurut beliau polsek Ciledug tidak menanggapi laporan tersebut.
Berawal dari kenalan di Facebook ,Intan biasa berhubungan dengan melalui facebook tersebut,Aska si penculik alias Gintala Lugaska (30) yang mengaku salah satu mahasiswa di Yogyakarta semester akhir membuat Intan tertarik untuk diajak ketemu.
"Ya, saya dan Aska janjian ketemu di warnet Ciledug biasa saya chating dengannya,saat ketemu itu Aska langsung mengajak saya jalan jalan kedaerah Jakarta saya tidak tahu dimananya, kemudian saya diajak menaiki kereta yang saya sendiri tidak tahu diajak kemana ." ungkap Intan dengan ditemani ibu dan kakaknya.
Sementara menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang kota.
AKBP Sutarmo bahwa Kapolres Metro yang memerintahkan kasatreskrim untuk mengambil alih kasus laporan hilangnya Intan yang sudah tiga hari menghilang dari rumahnya.
Atas perintah Kapolres tersebutlah satuan jajaran Reskrim dengan spontan melakukan penyelidikan dengan melakukan introgasi terhadap orang orang terdekatnya maupun dari pihak sekolahnya. Setelah dilakukan penyelidikan , tidak lama kemudian tersangka penculikan tersebut menelepon ibu korban,dengan meminta uang Rp. 700.000,- dengan cara ditransfer,
Untuk ongkos Intan pulang ke Tangerang,kalau tidak dipenuhi maka pelaku penculikan mengancam akan melakukan pembunuhan terhadap Intan dengan cara membelah dua badan Intan.
Dari hasil telepon tersebutlah Kasatreskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku lewat pia telpon tadi,dengan bantuan tenaga ahli IT jajaran kepolisian polresto berhasil mengetahui keberadaan si pelaku penculikan. Dari pantauan tersebut diketahui pelaku dan korban berada di Wonosobo lalu bergeser ke Purwokerto ,dengan sigap kita melakukan pengejaran ke lokasi yaitu Purwokerto, pada hari rabu tanggal 15/1 pukul 22.00 wib pelaku dan korban berhasil di tangkap disebuah rumah makan. Kita langsung membekuk dan mengamankan pelaku beserta korban di Purwokerto Jawa Tengah yang kemudian keduanya kita bawa ke Tangerang untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan.
kejadian tersebut membuat korban menjadi syok ketika dipulangkan kepada ibu dan kakaknya, korban di jemput oleh ibu dan kakanya pada hari kamis pukul 15.00 wib tadi.
Pelaku penculikan tersebut dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun sesuai dengan pasal 332 ayat 1 dan 2 perihal membawa lari anak gadis tanpa izin orang tuanya,kata Sutarmo. (Des)