LSM TPS : Pengangkatan Pejabat Eselon II Tidak Sesuai Harapan
detaktangsel.comKota TANGERANG - Perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tenaga Kerja) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pasca disahkannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) beberapa minggu lalu layak untuk mendapatkan perhatian dan patut dikawal.
Menurut Ryan Erlangga, Direktur LSM Tangerang Public Service (TPS), Perubahan SOTK tidak hanya dikaji dari aspek hukum dan aturan semata, akan tetapi urgensi kebutuhan dan beban mata anggaran yang sudah di plotting di APBD demi mengejar prestasi WTP patut dipertanyakan.
Bagaimana SKPD yang sudah dianggarkan di APBD 2015 ? Nampaknya terpaksa harus dibuat pusing untuk merombak atau menyiasati anggaran karena adanya perubahan ditubuh SKPD nya itu sendiri.
"Terutama SKPD yang mengalami merger maupun penambahan dan bagaimana nanti mekanisme pertanggungjawabannya? Kami khawatir akan banyak terjadi program kerja tercecer, sehingga memperbesar silpa sehingga akan saling lempar tanggung jawab." ungkap Ryan, Rabu (31/12).
Selanjutnya, kami juga melihat hal diatas nantinya malah menjadi ajang untuk percepatan kenaikan jabatan, Bagaimana mekanisme penyusunan personil sesuai SOTK yang baru? Ada beberapa eselon yg akan naik, sementara pada saat ini pangkatnya tidak memenuhi syarat pangkat minimal dan kemudian sebaliknya penghapusan untuk para pejabat menjadi korban perubahan SOTK seperti eselon Va dan Vb.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri dan pemerintah pusat lainnya terkait perubahan SOTK tersebut, kami mengingatkan Bapak Walikota Tangerang untuk melakukan lelang jabatan eselon II sesuai UU ASN no 5/2014 dan mempublikasikannya melalui media agar pejabat yg duduk betul-betul sesuai dengan kriteria keahlian dan kebutuhan SKPD.
"Ya, mudah mudahan walikota ,tidak memilih dan mengangkat para pejabat eselon II dengan asal comot saja," pungkasnya.