Pemkot Tegaskan Tak Keluarkan Izin Miras
detaktangsel.com SERPONG-Pemkot Tangsel menegaskan sejak 2014 tak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras dan beralkohol. Termasuk minuman jenis Snow White yang membuat belasan pengunjung Karaoke Matador dilarikan ke rumah sakit.
Plt Sekda Kota Tangsel Muhamad mengaku sejak diberlakukannya Perda tentang larangan miras, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin peredaran miras. Termasuk Snow White dan sejenisnya.
"Kita tegaskan, Pemkot Tangsel tidak pernah mengeluarkan izin itu (miras-red)," katanya saat ditemui di Serpong, Selasa (29/11/2016).
Kata dia, Satpol PP sebagai penegak perda harus bergerak untuk memberantas miras. Apalagi, telah banyak korban yang ditimbulkan dari minuman racikan Snow White ini.
"Satpol PP harus bertindak tegas untuk menertibkan. Jangan sampai ada korban lagi," tegas Kepala Disperindag ini.
Ditambahkan Kepala Seksi Pedagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kota Tangsel Aminudin. Menurutnya, setiap tempat yang menjual minol bisa dipastikan tidak memiliki izin. Karena Disperindag Kota Tangsel tidak pernah mengeluarkan izin.
"Coba dicek itu izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP). Ada enggak itu TDUP-nya?" ucapnya.
Sebelum mengeluarkan TDUP, sambung Aminudin, setiap tempat hiburan pasti ditanya terkait penjualan miras. Jika diketahui tempat hiburan tersebut menjual miras, maka TDUP tidak akan keluar.
"Saya tegaskan sekali lagi, Disperindag tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras. Dalam waktu dekat ini kita sidak. Saya rapatkan dulu dengan atasan," tandasnya.