Pemerintah Pusat Atur Harga Pasar, Pedagang Tangsel yang Tidak Taat Disanksi

Pemerintah Pusat Atur Harga Pasar, Pedagang Tangsel yang Tidak Taat Disanksi

detaktangsel.com, TANGSEL - Pemerintah Pusat telah menentukan harga jual minyak goreng di pasar yang harus ditaati para pedagang.

Sama halnya para pedagang di Tangerang Selatan yang harus mengikuti aturan tersebut kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel.

"Aturan diterapkan harga tersebut satu Februari. Kalau sebelas ribu lima ratus itu minyak curah. Untuk minyak kemasan itu tiga belas ribu lima ratus. Untuk minyak kemasan premium itu empat belas ribu," katanya saat ditemui Jurnalis detaktangsel.com Restoran Kampung Anggrek, Jumat (28/1/2022).

Menurutnya, bagi pedagang yang menjual tidak sesuai aturan harga tersebut maka akan diberi sanksi berupa teguran pertama dan kedua kepada pengelola pasar.

",Sanksinya bagi pedagang yang menjual harga tidak sesuai yang baru itu teguran satu dan dua. Teguran diberikan pada pengelola pasar," ungkapnya.

Apabila telah diberikan teguran dua kali dan pedagang tersebut masih membandal, maka akan diberi sanksi berupa penutupan sementara tempat berdagangnya.

"Teguran itu jarak waktunya empat belas hari perteguran. Jadi total diberi waktu dua puluh delapan hari, kalau pedagangnya tidak mengikuti nanti ditutup sementara." tandasnya.

Diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan harga eceran tertinggi bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online