Pegawai Pemkot Tangsel Ikuti Sosialisasi SAKIP
detaktangsel.comCIPUTAT-Meningkatnya tuntutan Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good governance dan clean government) melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Penerapan tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdayaguna, efektif dan bertanggung jawab dan bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Pemkot Tangsel melakukan sosialisasi terkait penyusunan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Acara yang dilakukan di Aula Lt. 4 Pemkot Tangsel ini dihadiri oleh semua SKPD dengan narasumber Asda III Teddy Meiyadi dan Kepala Bappeda M. Taher Rochmadi.
Kedua narasumber ini memaparkan data-data yang berkaitan dengan LKPJ harus segera dikumpulkan karena ada OPD baru mengenai metode penyusunan akan didiskusikan lebih lanjut. "Bimbingan teknis juga akan dilakukan minggu depan. Kami menghimbau kepada seluruh SKPD untuk mempersiapkan data secara lengkap," ujar Teddy Meiyadi pada Kamis (2/2/2017).
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, reformasi birokrasi merupakan tuntutan dari masyarakat. Kegiatan negara harus dipertanggungjawabkan hasil akhirnya kepada masyarakat, SAKIP merupakan sebuah proses yang berkelanjutan dimulai dari RPJMD, dan juga RENSTRA. "Perjanjian kinerja yang dibuat harus dibuatkan laporannya baik itu yang sudah maupun yang belum dilakukan. Kita harus melakukan tugas dan fungsi yang sesuai dengan visi misi Kota Tangsel yakni kota cerdas berbasi teknologi dan inovasi," tandasnya.