KNPI Tangsel Gelar Diskusi Publik Pilkada dan Mahar Politik
detaktangsel.com TANGSEL - Dewan pengurus daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan menggelar diskusi publik Pilkada dan Mahar Politik, di restoran Kampoeng Anggrek, Selasa (16/6/2015).
Ketua KPU Tangsel Mohammad Subhan sebagai tamu undangan menjelaskan arti dari mahar politik dalam pilkada walikota Tangsel mengatakan sangat perlu diketahui oleh para calon bakal walikota yang mendaftar, pasalnya bila ketahuan melakukan mahar politik maka si calon akan dikenakan sanksi.
"Sanksi sudah disiapkan bagi calon yang melakukan mahar politik," katanya dalam penjelasannya mengenai mahar politik didepan tamu undangan.
Dijelaskan Subhan sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi pidana dan didiskulifikasi dari pencalonan tahun ini hingga pemilihan lima tahun berikutnya."Sanksi ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang KPU nomor 8," tegasnya.
Subhan menerangkan dalam pilkada Tangsel tidak akan diikuti oleh jalur perorangan dikarenakan dalam pendaftaran terakhir salah satu calon mendaftar di KPU dianggap gugur karena tidak mampu melengkapi persyaratan pencalonan.
"Hanya calon dari parpol saja yang bertarung, mudah-mudahan calon yang lolos tidak melakukan mahar politik," pungkasnya.
Sementara salah satu bakal calon walikota Tangsel Heri Gagarin yang hadir dalam acara ini, menegaskan bila maju jalur parpol dirinya akan bersaing secara sehat, tanpa melakukan mahar politik.
"Acara ini sangat bagus, agar pertarungan pilkada nanti bertarung tanpa ada kekuatan uang," tandasnya.