Jelang Pemilu 2019, KPU Kota Tangsel Mulai Rekrut Tenaga PPK

Kantor KPU Kota Tangsel dijalan Buana Kencana Sektor XII, Blok E-1 BSD, Serpong. Kantor KPU Kota Tangsel dijalan Buana Kencana Sektor XII, Blok E-1 BSD, Serpong. Hendra

Detaktangsel.com SERPONG-Pesta demokrasi lima tahunan yang akan berlangsung pada 2019 nanti, masih menyisakan beberapa tahun lagi. Namun, dengan sisa waktu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mempersiapkan struktur untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 tersebut.

Salah satu persiapan untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 tersebut, yakni dengan memulai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di tujuh kecamatan di Kota Tangsel. Diketahui, pasca dibukanya rekrutmen calon PPK sejak 15 Januari lalu, tercatat ada delapan warga Tangsel yang melamar menjadi calon PPK.

Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan, untuk tahapan tahapan rekrutmen calon PPK kali ini, berbeda dengan aturan perekrutan pada pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelumya. Salah satunya, pelamar yang disyaratkan untuk PPK harus berusia minimal 17 tahun keatas. "Pada Pemilu sebelumnya syarat minimal itu umurnya 21 tahun. Itu yang berbeda dari aturan yang sebelumnya. Untuk lainnya sama saja persyaratannya," kata Subhan kepada wartawan di sekretariat KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana Sektor XII, Blok E-1 BSD, Serpong pada Rabu, (17/1/2018).

Subhan ungkapkan, dibukanya pendaftaran PPK ini, diharapkan partisipasi masyarakat akan meningkat untuk ikut bersama-sama mensukseskan pemilu dengan menjadi penyelenggara di seluruh tingkatan. "Tentunya kami berharap peminatnya tinggi, dan partisipasinya juga tinggi. Agar kompetitif lagi dalam penyeleksiannya," ujarnya.

Untuk jumlah peserta, Subhan jelaskan bahwa satu kecamatan dibutuhkan tiga orang PPK, sehingga KPU menargetkan satu kecamatan minimal harus ada enam calon atau pendaftar.

"Kami menargetkan satu kecamatan ada enam calon, tujuannya agar lebih kompetitif dalam seleksi dalam menentukan tiga nama yang akan terpilih menjadi PPK yang akan bertugas di kecamatan," beber Subhan.

Sementara Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Badrussalam menambahkan bila KPU menetapkan bebrapa persyaratan untuk rekrutmen calon PPK. Seperti syarat ijazah dan beberapa surat pernyataan yang menerangkan jika calon PPK itu bukan anggota atau kader maupun pengurus salah satu partai politik. Pendaftar calon PPK juga tidak pernah terlibat tindak pidana serta belum dua kali menjabat sebagai PPK. "Seluruh syarat itu harus dilengkapi agar bisa ikut ketahap selanjutnya, yakni tes tertulis dan tes lainnya," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online