Politisi PKB Belum Kembalikan Mobil Dinas
detaktangsel.comSETU - Satu dari 44 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan, periode 2009-2014 belum mengembalikan mobil dinas dan laptop yang dipinjamkan kepada mereka selama menjadi wakil rakyat.
Permintaan segera mengembalikan semua fasilitas dilakukan. Karena, mereka tidak lagi menjadi anggota dewan. Mantan dewan tidak lagi berhak menggunakan fasilitas negara.
Ironisnya, mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Kholik malah belum mengembalikan mobil dinas dan laptop tersebut.
Bahkan, mobil dinas bernomor polisi B 1216 NQN itu, masih digunakan untuk kepentingan pribadinya, ternyata keberadaan mobil dinas yang dipakai politisi PKB itu tidak pernah berada ditempat kediamannya.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Tangsel, Syamsudin mengatakan, masih satu mantan wakil rakyat yang belum mengembalikan mobil dinas dan laptop ke sekretariat dewan. Padahal, kata Syamsudin, batas pengembalian berakhir pada Sabtu, 9 Agustus 2014 lalu.
"Janjinya pak Nur kholik jumat (29/8) akan kembalikan mobil dinasnya. Padahal, kami sudah memberi toleransi batas waktu pada Sabtu (9/8) lalu, namun masih saja membandel dan belum mengembalikan fasilitas negara yang dipinjamkan itu ke sekretariat dewan," tegasnya.
Syamsudin menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat kepada Nur Kholik yang mendapatkan jatah mobil dinas dan lapotop itu agar segera dikembalikan sebelum pelantikan dewan baru.
Oleh karena itu, tegas Syamsudin, bagian sekretariat dewan menugaskan staf untuk mendatangi rumah mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas dan laptop tersebut, jika masih belum juga menyerahkan, pihaknya tetap akan meminta secara paksa.
"Jika mobil dinas dan laptop tersebut tidak kunjung dikembalikan pihaknya akan melakukan BAP pada pihak (Satpol PP-red) terkait dan akan mengambil fasilitas dewan tersebut sesuai aturan yang belaku,"katanya.
Untuk diketahui, jumlah mobil dinas yang dipinjam pakaikan untuk anggota dewan Kota Tangsel sebanyak 44 unit.
Sesuai aturan seharusnya mobil dinas tersebut harus dikembalikan setelah masa tugas DPRD selesai, dan anggota DPRD berikutnya kembali mengajukan pinjam pakai mobil dinas sebagai fasilitas penunjang pekerjaan.