Pelantikan DPRD Tangsel Periode 2014 - 2019 Ditetapkan Pada 8 September
detaktangsel.com- SETU - Pelantikan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 ditetapkan sementara pada 8 September mendatang, hal itu dikarenakan sampai saat ini Sekretariat DPRD Kota Tangsel belum juga menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Banten soal pelantikan tersebut.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangsel Syamsudin, usai menghadiri rapat Badan Musyawarah (Banmus) penetapan pelantikan, Senin (4/8).
"Sampai saat ini kami belum juga menerima SK dari Gubernur soal pelantikan anggota DPRD yang baru, jadi tadi langsung digelar rapat Banmus, dan diputuskan pelantikan akan dilakukan pada 8 September mendatang," ujar Syamsudin.
Dia juga mengatakan, dalam keputusan Banmus juga dikatakan bahwa bila dalam waktu dekat ini SK dari Gubernur sudah turun maka akan segera dilakukan pelantikan setelah SK tersebut turun.
"Kalau SK nya keluar dengan cepat, maka pelantikannya juga dipercepat, semuanya tergantung dari SK Gubernur Banten. Karena pada PP Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 4 Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur. Sedangkan sampai saat ini saja kami belum terima SK dari Gubernur," ujarnya.
Lanjut Syamsudin, mengenai keterlambatan SK tersebut, bahwa DPRD Tangsel menerima tembusan surat yang diberikan dari walikota Tangsel ke Gubernur baru pada 23 juli kemarin.
"Menurut informasi kalau Pemkot Tangsel pun baru menerima surat dari KPU Tangsel pada 22 Juli, padahal di surat itu tertulis pada 30 Mei lalu. Sehingga pemkot baru bisa menyerahkan surat ke Gubernur Banten pada 23 juli," katanya.
Sedangkan mengenai adanya informasi bahwa masa jabatan Anggota DPRD Kota Tangsel berakhir pada 7 Agustus. Syamsudin mengatakan pada SK pelantikan DPRD 2009 – 2014 tidak dituliskan tanggal habis masa jabatan tersebut.
"Pada SK yang lama, hanya tertulis bahwa masa jabatan anggta DPRD Tangsel terhitung dari pelantikan sampai masa jabatanya berakhir, tidak ada tanggal tertentu di SK itu. Sedangkan di Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2013 disebutkan periode masa jabatan DPRD se Kota Tangsel hyanya Juli sampai Oktober. Dan seluruh DPRD Kabupaten/kota menyesuaikannya. Jadi tidak ada yang kami langgar, kami hanya menunggu SK dari Gubernur," terangnya.
Semantara mengenai tanggal penetapan pelantikan DPRD yan baru dinilai terlalu lama, salah satu anggota DPRD Tangsel Tb Irvannul Hakim mengatakan hal itu juga dilakukan mengingat masih ada Kebijkan Umum Anggaran Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUAPPAS) sementara 2014 yang harus diselesaikan sampai Agustus ini.
Irvan mengatakan, pada KUAPPAS perubahan 2014 itu memang harus diselesaikan pada Agustus ini. "Jadi kami harus selesaikan semua pekerjaan kami sampai tuntas pada Agustus ini, karena semua harus ada laporan yang jelas," katanya.
Dia juga mengatakan, persoalan pelantikan yang dinilai terlalu lama tersebut, juga sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Tidak ada yang terlalu lama, kami sudah pahami semua aturannya, jadi semuanya sudah sesuai dengan aturan, dan kami hanya tinggal menunggu SK dari gubernur baru setelah itu digelar rapat parilurna istimewa pelantikan," tegasnya