Program Smart Tangsel Upaya Dekatkan Diri Dengan Warga

Program Smart Tangsel Upaya Dekatkan Diri Dengan Warga

detaktangsel.com- SETU, Era keterbukaan informasi yang dilandasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih dikenal dengan UU KIP, Pemkot Tangsel terus berupaya untuk membuka keran informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Staff Ahli Pembangunan Sekda Tangsel Eddy Malonda mengatakan saat ini informasi elektronik sangat pesat. Untuk itu, pegawai seluruh SKPD diminta agar tidak gagap teknologi (gaptek).

"Teknologi saat ini sangat pesat, Dipemerintahan pun harus mengikuti perkembangan tehnoogi," ungkapnya ditemui usai sosialisasi pengelolaan teknologi informasi di Setu, Senin, (11/8).

Dikatakan, pengelolaan informasi teknologi sangat penting adanya. Sebab, saat ini masyarakat bisa mengakses dan membuka keran informasi seluas-luasnya melalui program smart Tangsel yang digulirkan oleh Bagian Pengelola Teknologi Informasi (BPTI).

"Melalui Smart Tangsel masyarakat dapat langsung berinteraksi dengan SKPD, Untuk keluhan layanan maupun kejadian disekitar lingkungan," ujar mantan Bappeda itu.

Kepala BPTI Sekretariat Daerah Kota Tangsel Aplahunnjah menuturkan Smart Tangsel merupakan aplikasi interaktif warga dengan Pemkot Tangsel melalui android ataupun sejenisnya. Warga dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui google playstore.

"Aplikasinya mirip media sosial twitter, Jadi warga bisa langsung mengupload foto keluhan jalan berlubang, sampah ataupun lainnya melalui aplikasi Smart Tangsel," katanya.

Menurutnya, keberadaan program Smart Tangsel ini dapat mendekatkan diri masyarakat dengan Pemkot setempat. Sebelumnya, pihaknya juga menyediakan SMS centre, surat elektronik serta web resmi Pemkot Tangsel yang dapat digunakan masyarakat untuk mengutarakan keluhan maupun lainnya.

"Melalaui ini masyarakat dari berbagai kalangan dapat dengan mudah menyampaikan saran, masukan, infromasi, atau keluhan terhadap kinerja Pemkot Tangsel," terang mantan Kabag Humas dan Protokloer itu.

Kata dia, pesan masyarakat yang memuat sesuatu yang tidak konstruktif seperti hujatan, tidak terkait dengan pelayanan pemerintah daerah, promosi, dan sebagainya tidak akan ditayangkan.

" Admin yang akan meneruskan pesan singkat ataupun email pertanyaan dari warga, Ditanggapi ataupun dijawab oleh dinas terkait," ucapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online