Lima Orang Tim Pansel Lelang Jabatan Di Laporkan Pemkot Ke KASN
detaktangsel.com SERPONG--Sebanyak tujuh kursi pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangsel, pasca rotasi yang dilakukan pemkot setempat beberapa waktu lalu, kini mengalami kekosongan pimpinan lantaran para pejabat yang akan mempimpin di masing-masing SKPD itu, harus mengikuti lelang jabatan yang di adakan Pemkot Tangsel.
Bagi pejabat yang akan mengikuti lelang jabatan, pemkot sudah menyiapkan lima orang calon panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yakni, Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan akademisi.
Wakil Walikota Benyamin Davnie mengungkapkan, setelah formatur tim pansel lelang jabatan terbentuk, maka secepatnya formasi lelang jabatan kepala SKPD yang saat ini masih kosong akan segera dilelang.
"Formasi pansel tersebut leading sektornya di BKPP. Januari ini akan dimulai lelang jabatannya," katanya di Ciputat pada Senin (16/1/2017).
Benyamin juga menjelaskan, lelang jabatan kepala dinas dilakukan terbuka dan di ikuti oleh para pejabat Tangsel. Dalam hal ini Pemkot Tangsel berupaya penuh untuk memberikan kesempatan bagi para pejabat Tangsel untuk bersaing mengisi kursi nomor satu di SKPD-SKPD yang kosong tersebut.
"Semua komposisi kursi kosong yang tersedia diperuntukan bagi bidang pelayanan publik," kata Benyamin seraya menjelaskan bagi para pejabat yang akan mengikuti lelang jabatan, diwajibkan harus mampu mempresentasikan serta membuat konsep program maupun kegiatan pelayanan publik yang inovatif.
Terpisah, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Kota Tangsel, Suhendar mengungkapkan, lelang jabatan harus terbuka dan tidak hanya formalitas. Mekanismenya, harus sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan jika ada pengisian jabatan Camat, Kepala Dinas dan jabatan yang setingkat apabila tidak melakukan lelang jabatan, maka hasilnya cacat hukum dan dapat dibatalkan.
"Lelang jabatan tersebut sangat jelas, merupakan perintah UU ASN, jadi tidak boleh menyimpang prosedurnya. Maka itu harus segera dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan," katanya singkat.
Untuk diketahui, ke tujuh SKPD yang ada di lingkup Pemkot Tangsel tersebut yakni Dinas Pendidikan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BMPPKB), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.