Korpri Tangsel : Netralitas PNS Harga Mati
detaktangsel.com SERPONG - Guna meningkatkan solidaritas dan prestasi kerja yang berkualitas dan berintegritas menuju kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang lebih baik, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tangsel dengan semangat jiwa korpsnya akan berupaya netral tanpa keberpihakan di Pilkada 2015 mendatang.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan dalam huruf a, bahwa perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik. Arti netralitas tersebut, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Artinya netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pilkada adalah harga mati.
Hal ini pun seperti diungkapkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, pejabat Negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dilarang terlibat dalam politik praktis yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon tertentu.
"PNS jelas dalam aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 harus netral, tidak terlibat dalam perpolitikan. Apalagi keberpihakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon. Begitu juga pasangan calon pun tidak boleh melibatkan PNS dalam kampanyenya," kata Muhammad Taufik dalam acara Korpri Kota Tangsel di Gedung Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Serpong, Selasa (11/08).
Meski demikian, Taufik juga menjelaskan, PNS bisa menghadiri kampanye para pasangan calon pada saat hari libur untuk mendengarkan visi misinya. Kenapa ? Karena PNS juga memiliki hak politinya. Namun tentunya berlandaskan dengan aturan yang mengatur tentang pelibatan PNS.
Sementara, selaras dengan wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie yang turut hadir dalam acara tersebut, terkait keterlibatan PNS, dirinya menegaskan, PNS tidak lagi diberi ruang untuk berpolitik dalam konteks politik praktis. "PNS kalau mau berpolitik masuk partai. Karena politik itu ada tempatnya yaitu Parpol (partai politik) dan tugas politik adalah tugas parpol," ungkapnya saat memberikan sambutan.
Ia juga menjelaskan, tugas PNS adalah melayani dan melindungi masyarakat. Karena kedaulatan Tangsel adalah milik masyarakat Tangsel. "Tugas kita adalah mengembalikan kedaulatan masyarakat dan memberikan manfaat pada mereka dengan melindunginya, yaitu bagaimana caranya memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya.
Netralitas PNS sudah menjadi perhatian diberbagai kalangan mayarakat. Karena apabila terdapat pelanggaran, sanksinya pun sudah jelas dalam aturan Kementerian PAN dan RB yakni dari aturan bertingkat, ringan, hingga pemberhentian sebagai PNS.