Kepala BPMPPKB : Hak Dasar Bagi Anak Untuk Mengemukakan Pendapat

 Kepala BPMPPKB Tangsel, Apendi Kepala BPMPPKB Tangsel, Apendi

detaktangsel.com SERPONG--Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) kota setempat, terus mendorong agar anak-anak di kota hasil pemekaran dari kabupaten ini mendapatkan haknya dalam mengemukakan pendapatnya.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang ada dalam pasal 28 ayat 2, bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan serta terbebas dari diskriminasi.

Demikian diungkapkan Apendi, Kepala BPMPPKB Tangsel saat berlangsungnya Kongres Anak Tangsel yang berlangsung di Serpong, kemarin.

"Hak berprestasi, merupakan salah satu hak dasar bagi anak untuk mengemukakan pendapat dan berpartisipasi," katanya.

Menurutnya, Kongres Anak Tangsel sekaligus untuk penguatan forum anak daerah. Sebab, mereka dilatih untuk menggali permasalahan-permasalahan yang terjadi pada anak-anak di wilayah masing-masing.

"Anak-anak bisa saling berdiskusi bersama pembina mereka untuk membahas permasalahan yang ada," paparnya.

Peran forum anak, kata dia, adalah untuk menyuarakan hak anak. Nantinya, mereka dapat langsung menyuarakan permasalahan yang ada.

"Mereka juga dapat mengusulkan pemenuhan hak anak," ungkapnya.

Apendi menambahkan, Pemerintah secara berjenjang melakukan pembinaan terhadap Forum Anak. Hal tersebut dalam rangka memenuhi hak partisipasi anak. Ia juga menegaskan, Forum Anak sudah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 04 Tahun 2011 tentang kebijakan partisipasi anak.

"Pengembangan Forum Anak merupakan implementasi dari peraturan menteri agar Forum Anak dipantau terus menerus sesuai dengan kebutuhan," tandasnya.

Sementara Listya Windyarti, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada BPMPPKB Tangsel menjelaskan, pengembangan Forum Anak dimaksudkan sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan. Hal ini sesusai dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional dimana pemerintah akan membentuk dan mengembangkan wadah-wadah partisipasi anak.

"Tujuan dibentuknya Forum Anak adalah untuk mendorong anak aktif mengembangkan diri sesuai dengan potensi, minat dan bakat serta kemampuanya seperti mengembangkan ruang partisipasi anak, mengembangkan wadah penyaluran aspirasi anak, mempercepat proses pemenuhan hak anak dan membangun pranata pengembangan potensi anak," bebernya.

Forum Anak Daerah, kata dia, merupakan organisasi atau lembaga sosial yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun yang berasal dari berbagai wilayah.

"Anggotanya berasal dari perwakilan kelompok kegiatan anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengarkan dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keingian dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online