Disdukcapil: Bikin Surat Pindah Jangan Palsu
detaktangsel.com SERPONG - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel meminta warga yang hendak mengurus surat pindah jangan melampirkan surat palsu. Soalnya dengan sistem data kependudukan yang serba online usaha memasulkan surat pindah akan sia-sia.
Kasie Pengendalian Penduduk Disdukcapil Kota Tangsel Diana Ernawati mengatakan kerap menemui surat pindah palsu. Biasanya warga yang hendak mengurus pindah malas membuat data dari kampung asal. Ketika melampirkan pengurusan surat pindah tidak bisa, karena datanya palsu.
"Sekarang sistemnya online. Kalau pake surat data palsu akan error," katanya, kemarin.
Diana mengungkapkan biasanya ketika ada data palsu, pihaknya langsung membuat surat balasan ke kampung asal pemohon. Surat balasan tersebut berisi agar pemohon segera membuat data asli tidak palsu.
Sanksi pembuat data palsu, Diana mengaku tidak ada hanya prosesnya pembuatan surat pindah mengalami kegagalan. Ia pun meminta pemohon yang hendak mengurus proses tersebut melampirkan data asli, sebab meski diakalin tidak bisa diproses.
"Register datanya berdasarkan nomor induk kependudukan. Sekarang yang digunakan adalah KTP Elektronik (E-KTP) jadi tidak bisa dibuat palsu," ungkapnya.
Ia mengatakan untuk pembuatan surat pindah tidak sulit, hanya melampirkan keterangan dari kampung asal, meliputi surat kelurahan, kecamatan, serta Disdukcapil setempat. Bila data beres, di sini membuat surat keterangan RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Bila semua dilalui dengan benar akan langsung diproses di Disdukcapil. Proses pembuatan ini tidak akan lama kalau datanya benar dan tidak palsu.
Berapa jumlah pemohon pakai surat pindah palsu, Diana belum menjelaskan secara rinci. Hanya saja kerap ditemukan satu dua surat pindah palsu ketika hendak diregister menggunakan nomor induk kependudukan berdasarkan data di E-KTP.
Kata dia, surat pindah dibuat untuk mempermudah aktivitas warga yang sudah lama tinggal di Kota Tangsel. Seperti untuk berobat, penggurusan BPJS, jual beli properti, tanah, dan sebagainya. "Surat pindah untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) ataupun mengganti data di El-KTP, dari daerah asal ke tempat pemohon tinggal," ujarnya.
Khusus di Kota Tangsel, ada banyak keuntungan bila memiliki El-KTP disini, seperti berobat gratis, pendidikan gratis, dan program-program lain. "Kalau belum punya KTP Tangsel namun sudah lama menetap di sini sebaiknya mengurus surat pindah untuk pelbagai kemudahan," katanya.