Dewan Panggil Dishubkominfo
detaktangsel.com SERPONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel menilai pungutan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tangsel dilahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) atau fasos fasum di wilayah Ruko Golden Road di Jalan Pahlawan Seribu, BSD, Tangsel dinilai liar dan ilegal. Hal ini diungkapkan anggota komisi 4 DPRD Tangsel TB Rahmatuhlah, Selasa (14/9).
"Lahan fasos fasum ini masih milik masyarakat, belum milik Dishubkominfo ataupun Pemkot Tangsel, sehingga Dishubkominfo belum boleh melakukan pungutan retribusi kepada masyarakat, sebelum dapat persetujuan dari masyarakat tersebut,"ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
TB menjelaskan belum ada surat secara resmi penyerahan PSU dari Kabupaten Tangerang ke Pemkot Tangsel, ketika belum ada surat resmi yang mengatur pemanfaatan lahan, jangan melakukan pungutan apapun.
"Pungutan ini namanya liar, belum ada persetujuan warga, DPRD dan lainnya, sedangkan Dishub sudah melakukan pungutan dan dia melegalkan secara sepihak atas pungutan yang dilakukan PT PAN SATRIA SAKTI,"jelasnya.
Meskipun dishubkominfo sudah menunjuk PT pengelola parkir dalam pemungutan retribusi parkir, TB mengatakan, tetap saja Dishub harus mengacu pada perda retribusi yang ada saat ini.
"Kita akan panggil dishub untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan parkir yang ada di lahan fasos fasum," jelasnya.