Banyak Restoran Tak Berijin, Pemkot Akan Segel
detaktangsel.com- SERPONG, Puluhan restoran di Kota Tangsel diduga tidak mengantongi izin. Akibatnya, Pemkot setempat kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga ratusan juta per tahun.
Berdasarkan data dari Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel sebanyak 66 restoran dalam skala besar maupun kecil tidak bisa dipungut pajak lantaran belum berizin. Restoran tidak berizin ini tidak mempunyai Wajib Pajak (WP) sehingga pajaknya tidak dapat dipungut.
Restoran yang tak berizin tersebut tersebar di tujuh kecamatan. Yakni, Kecamatan Pondok Aren sebanyak 35 restoran, Serpong sebanyak 13, Serpong Utara sebanyak tiga, Ciputat sebanyak empat, Ciputat Timur sebanyak tiga, Pamulang sebanyak empat, serta Setu sebanyak empat restoran.
Sementara, restoran yang sudah mempunyai mempunyai wajib pajak hingga Januari 2014 sebanyak 470 restoran.
Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Tangsel Chusnul Amanah mengatakan restoran yang tidak mnegantongi izin berdampak pada potensi PAD menjadi tidak terserap.
"Saya prediksi restoran yang tidak mempunyai WP lebih banyak. Karena Kami masih melakukan penyisiran lokasi restoran yang ada di Kota Tangsel," ungkapnya, Selasa (11/2).
Dikatakan restoran yang harus mempunyai WP beromzet minimal Rp 15 juta perbulan. Maka diwajibkan untuk membuat WP. Agar pajak yang didapat dari konsumen dapat dipungut pajaknya oleh DPPKAD. Seusai dengan aturan yang berlaku pajak restoran yang ditarik sebesar 10 persen.
"Makanya kami selalu berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T. Karena izin operasional restoran dikeluarkan BP2T," katanya.
Kata dia, untuk restoran tak berizin ini tidak ada aturan maupun sanksi yang dikenakan. Meskipun, restoran tersebut memungut pajak dari konsumen. Hasil pajak tersebut tidak dapat disetorkan ke DPPKAD. Meskipun demikian, pihaknya telah melakukan tindakan berupa surat teguran kepada pengelola restoran. Jika tiga kali surat teguran tidak direspon DPPKAD bakal menempelkan stiker bertuliskan 'Restoran ini belum membayar pajak'.
"Yang 66 restoran tak berizin ini sudah kami layangkan ke BP2T untuk ditindaklanjuti. Jika pengelola tidak mengurusi izin bisa berujung pada penyegelan," terangnya.
Sedangkan, sambung Chusnul restoran sudah mempunyai WP tetapi tidak membayar pajak sanksinya bisa hukum pidana hingga kurungan satu tahun penjara.
"Kami bisa mengoptimal kan pendapatan dari sektor ini," ujarnya.
Menurutnya target dari pajak restoran pada tahun ini sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan, pada 2013 ditarget sebesar Rp 85 miliar dengan capaian Rp 97 miliar.
"Pajak dari restoran memang sangat potensial. Apalagi, kota Tangsel mengandalkan sektor jasa dan perdagangan," tegasnya. (def)