Warman: 350 Pelaku UKM Difasilitasi Untuk Miliki Sertifikat Rumah

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel

detaktangsel.com SERUT - Ratusan rumah milik pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kota Tangsel bakal punya sertifikat rumah. Pengalihan status ini dilakukan agar mereka memiliki akses terbuka untuk meminjam permodalan usaha ke perbankan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Warman Syanuddin mengatakan, pengalihan status tanah dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat yang dimiliki pelaku usaha kecil bertujuan untuk memudahkan pelaku UKM memperoleh modal dari bank guna memutarkan usahanya. Bila pelaku sudah punya sertifikat rumah, minimal bisa agunkan ke bank.

"Agar semua dapat, kita berikannya bukan uang, tapi akses lewat sertifikat rumah yang difasilitasi statusnya dari AJB ke sertifikat," ujar Warman, kemarin.

Ia mengungkapkan untuk pengalihan status sertifikat pihaknya menganggarkan Rp250 juta. Ratusan juta tersebut dialokasikan untuk membantu masyarakat yang akta tanahnya masih berupa AJB, kemudian dibantu secara gratis untuk menjadi sertifikat tanah.

"Dalam bentuk AJB perbankan maksimal bisa memberikan bantuan permodalan maksimal Rp 5 juta, tapi kalau sudah bentuk sertifikat tanah permodalan yang diberikan bisa sampai Rp 100 juta," kata Warman.

Sebanyak 350 pelaku usaha kecil dan menengah difasilitasi untuk merubah AJB tanahnya menjadi sertifikat tanah. Pengubahan itu dilakukan periode Januari-Februari, di mana ada seratus pelaku usaha yang diurus kepemilikan sertifikat tanah. Sisanya sebanyak 250 pelaku usaha lain akan menyusul di bulan selanjutnya. Agar pemberian bantuan tidak salah sasaran, beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti pelaku usaha harus berKTP Tangsel, maksimal luas lahannya 300 meter persegi, dengan di atasnya berdiri tempat usaha yang sudah lama dia jalankan.

Kata Warman, agar tanah tidak dipermasalahkan oleh alih waris lainnya, calon pelaku usaha yang bakal menerima bantuan harus menyertakan juga surat rekomendasi dari RT/RW dan Kelurahan setempat, kalau tanah tersebut benar milik si pelaku usaha.

"Setelah memenuhi syarat calon penerima bantuan ini akan dikumpulkan untuk mendapat sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel," kata Warman.

Kalau sudah jadi semua, Dinas Koperasi dan UKM bakal mempertemukan dengan pihak perbankan, untuk mempermudah pengajuan permodalan untuk memperbesar usahanya. Tahun lalu saja, sudah ada 50 pelaku usaha yang dipertemukan dengan bank.

"Alhamdulillah, usahanya berkembang. Dari yang hanya warung klontongan jadi warung sembako," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online