Puluhan Reklame Liar Ditertibkan
detaktangsel.com- SERUT, Puluhan reklame Kota Tangsel ditertibkan karena tidak mengantongi izin ataupun belum memperpanjang izin.Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel hingga 28 Januari 2014. telah mendata 62 reklame yang menyalahi aturan di sepanjang jalan raya Serpong. Jumlah reklame liar ini ditenggarai mencapai ratusan di seluruh kota Tangsel.
Pantauan dilapangan, di sepanjang jalan raya Serpong puluhan reklame ditempel stiker bertuliskan 'Reklame Tidak Berijin Sesuai Perda nomor 17 Tahun 2007.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP2T Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan hingga kini pihaknya masih menyisir reklame yang tidak berizin maupun belum memperpanjang izin.
"Kita masih melakukan pendataan reklame liar, Hingga saat ini sudah 62 alat promosi ini yang kami tertibkan dengan menempelkan stiker," Rabu (29/1).
Dikatakannya, sebelum penempelan stiker reklame tidak berizin. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik reklame. Hingga tiga kali surat peringatan tidak digubris maka ditempeli stiker.
"Setiap harinya ada empat orang petugas kami dibawah korwil pengawasan yang melakukan pendataan dan penyegelan reklame tak berizin ini," ujarnya.
Kata dia, pihaknya memberikan tujuh hari untuk pemilik reklame untuk mengurus izinnya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak juga mengurus izinnya, maka petugas Satpol PP lah yang akan menertibkan reklame liar tersebut.
"Contohnya yang di Serpong Utara, ke 43 reklame itu enggak ada pengusaha yang ngurus izinnya kesini. Kami juga berkoordinasi dengan petugas Satpol PP, untuk menertibkan reklame tak berizin itu," terangnya.
Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan, Menambahkan penertiban tersebut akan terus dilakukan, sebagai pecegahan menjamurnya reklame tak berijin. Tak hanya oleh BP2T pengawasan tersebut dilakukan, sebelumnya BP2T mendapatkan data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD).
"Reklame mana saja yang tak ada pajaknya atau tak membayar pajak. Kemudian diberikan kepada kami. Barulah eksekusi penertibannya dilakukan Satpol PP," ucapnya.
Kepala Seksi Penertiban dan Usaha Satpol PP Kota Tangsel Pranajaya mengatakan selama bulan Januari terdapat 20 reklame yang sudah ditertibkan. Penertiban tersebut dengan cara pencopotan iklan yang tertempel dipapan maupun membongkar tiang reklame.
"Penertiban akan dilakukan secara bertahap," katanya.(def)