Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis

Peradi Beri Bantuan Hukum Gratis

detaktangsel.com SERPONG UTARA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tangerang Raya bakal memberikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Soalnya, saat ini masih banyak warga miskin tersandung masalah hukum yang tidak didampingi pengacara atau advokat.

Ketua DPC Peradi Tangerang Raya Maju Simamora mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada warga tidak mampu merupakan salah satu program prioritas lembaga keadvokatan tersebut. "Kita ingin masyarakat awam mengerti tentang hukum," ungkapnya saat memberikan keterang pers di Serpong Utara, Rabu (17/2).

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat membutuhkan pendampingan hukum saat proses di lembaga hukum kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bantuan hukum kepada rakyat kurang mampu yang tengah mencari keadilan telah diamanatkan oleh UU Advokat, UU Bantuan Hukum, serta peraturan Peradi. "Seluruh masyarakat mempunyai hak dan kewajiban hukum. Kmai ingin menerapkan itu," ujarnya.

Agar program tersebut berjalan dengan baik, Peradi akan melakukan sosialisasi kepada Kapolres, Kajari serta Pengadilan. "Ketiga lembaga itu kita bersinergi dan bermitra," ujarnya.

Korwil Peradi Banten Swari Aritonang menambahkan, untuk di Provinsi Banten Peradi baru terbentuk di Tangerang Raya. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya membentuk peradi di kota/kabupaten lainnya. "Setiap ada pengadilan dan kejaksaan maka Peradi ada disana. Kita targetkan tahun ini seluruh Banten sudah ada Peradi," terangnya.

Sementara, Ketua DPP Peradi Hermawi Taslim menuturkan, keberadaa Peradi di Tangerang Raya diharapkan dapat mencerdaskan masyarakat tentang hukum. Untuk itu, pada Jumat (19/2), pihaknya akan melantikan ketua dan pengurus Peradi Tangerang Raya. "Peradi hadir untuk membantuadvokasi dan pelaynan hukum serta menjadi partner pemerintah," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online