HMI Ciputat Tegaskan Rektor UIN Jakarta Jangan Pilih Warek 'Abal-abal'
detaktangsel.com CIPUTAT - Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta pasal 32 ayat 2, pengangkatan Wakil Rektor dilakukan oleh Rektor terpilih paling lambat dua bulan setelah pelantikan Rektor.