detaktangsel.com Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Irman juga diganjar membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Copyright © 2013 Detak Group. All rights reserved.
Support by pamulang online