Pejabat Kondangan Amplop Lebih Dari Rp 1 Juta, Dilaporkan ke KPK

Pejabat Kondangan Amplop Lebih Dari Rp 1 Juta, Dilaporkan ke KPK

detaktangsel.com SERPONG – Komitmen Pemkot Tangsel dalam menjauhi tindak korupsi terus digenjot. Bahkan, Inspektorat bakal mengawasi tindak tanduk kegiatan pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Tangsel. Bahkan, Inspektorat melarang pejabat memberikan amplop untuk kondangan diatas Rp1 juta. Jika lebih dari Rp1 juta sudah termasuk gratifikasi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online