Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Parkir Dalam Rangka Meningkatkan PAD Kota Tangsel
detaktangsel.com TANGSEL - Otonomi daerah pada dasarnya diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di daerah tersebut. Pemberlakuan otonomi daerah yang diatur dalamUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah. Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip.
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hiburan, Untuk Meningkatkan PAD Kota Tangsel
detaktangsel.com TANGSEL - Sejak dikeluarkannya Undang undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah menyebabkan perubahan mendasar mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan.
Upaya Optimalisasi Pajak Air Bawah Tanah Yang Dilakukan oleh DPPKAD Kota Tangsel
detaktangsel.com TANGSEL - Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan , karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari. Keberadaan air tanah cukup melimpah, tetapi tidak di setiap tempat terdapat air tanah sesuai dengan kondisi geologi serta curah hujan. Air tanah terdapat di bawah permukaan tanah, letaknya di daratan dengan pelamparan dapat sampai di bawah dasar laut mengikuti sebaran serta karakteristik lapisan tanah atau batuan pada cekungan air tanah. Air tanah dapat berada pada lapisan jenuh air (saturated zone), lapisan tidak jenuh air (unsaturated zone), atau rongga-rongga dan saluran-saluran dalam wujud sungai bawah tanah di daerah batugamping.
UPAYA OPTIMALISASI PAJAK HIBURAN YANG DILAKUKAN OLEH DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
detaktangsel.com TANGSEL - Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kebijakan tentang keuangan daerah yang ditempuh oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah mempunyai kemampuan membiayai pembangunan daerahnya sesuai dengan prinsip daerah otonomi yang bersih dan nyata.
PARADIGMA BARU PENGELOLAAN PAJAK DAERAH YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
detaktangsel.com TANGSEL - Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Era Otonomi Daerah harus diikuti oleh dukungan pembiayaan Keuangan Daerah yang kuat untuk dapat melaksanakan dan merealisasikan Program Pemerintah Daerah yaitu Peningkatakan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pembangunan di Daerah. Ketersediaan pembiayaan dalam menjalankan roda organisasi Pemerintah Daerah adalah merupakan satu keharusan yang tak bisa dipisahkan,dalam pelaksanaannya, namun bukan berarti uang adalah satu- satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan.
PBB Ditarget Rp260 Miliar, DPPKAD Luncurkan e-SPPT
detaktangsel.com SERPONG- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel menargetkan penerimaan pajak di 2016 dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp260 miliar. Untuk memudahkan pencapaian target, DPPKAD meluncurkan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (e-SPPT).