PARADIGMA BARU PENGELOLAAN PAJAK DAERAH YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
detaktangsel.com TANGSEL - Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Era Otonomi Daerah harus diikuti oleh dukungan pembiayaan Keuangan Daerah yang kuat untuk dapat melaksanakan dan merealisasikan Program Pemerintah Daerah yaitu Peningkatakan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pembangunan di Daerah. Ketersediaan pembiayaan dalam menjalankan roda organisasi Pemerintah Daerah adalah merupakan satu keharusan yang tak bisa dipisahkan,dalam pelaksanaannya, namun bukan berarti uang adalah satu- satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan.
Kata kunci Otonomi Daerah adalah Kewenangan,. Karena Dengan kewenangan uang akan dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah termasuk Pemerintah Daerah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksanana.
Ketersediaan kemampuan keuangan daerah dipandang perlu untuk ditingkatkan dengan melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah memaksimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini salah satunya yang mempunyai peran penting yaitu Pajak Daerah agar ketergantungan pembiayaan daerah tidak semata-mata mengharapkan sepenuhnya Dana Bagi Basil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan bahwa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Pajak Daerah terbagi dalam 11 ( sebelas) jenis pajak yaitu sebagai berikut :
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Untuk mendukung pelaksanaan terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pengelolaan pemungutan pajak.
Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Asset DaerahKota Tangerang Selatan adalah merupakan koordinator administrasi bidang pendapatan daerah secara keseluruhan.Berdasarkan data penerimaan daerahbahwa secara umum tingkat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB dari tahun ketahun dalam kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :
TARGET DAN REALISASI PAJAK DAERAH NON PBB DAN BPHTB
(Restoran, Parkir, Hotel, Hiburan, Reklame, Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan)
NO. TAHUN TARGET REALISASI PERSENTASE (%)
1. 2010 76,800,000,000 91,939,066,854 119.71
2. 2011 104,511,000,000 120,160,658,408 114.97
3. 2012 138,500,000,000 160,496,257,571 115.88
4. 2013 177,250,000,000 204,916,444,319 115.61
5. 2014 251,600,000,000 280,195,563,872 111.37
6. 2015 315,100,000,000 340,473,823,330 108.05
Seiring dengan perkembangan waktu serta diikuti oleh perkembangan teknologi yang bermuara kepada lahirnya era transparansi dan keterbukaan baik di sektor Pemerintahan maupun di sektor swasta yang semestinya berdampak terhadap munculnya berbagai pemikiran positif untuk menciptakan suatu pola sinergi terhadap hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang usahanya menjadi objek pajak daerah di Kota Tangerang Selatan.
Secara umum Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih mengalami berbagai kendala,diantaranya sebagai berikut :
Koordinasi antar dinas yang belum optimal;
Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pajak daerah;
Masih banyak Para pelaku usaha yang belum memiliki ijin/legalitas atas usaha mereka sehingga belum bisa dilaksanakannya pemungutan pajak daerah.
Terhadap 3 ( tiga ) persoalan tersebut diatas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan terus berupaya untuk mencari solusi dengan melakukan langkah-langkah positif dengan melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindak lanjuti potensi pajak daerah, serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap potensi pajak daerah serta sosialisasi terhadap wajib pajak daerah secara kontinyu baik melalui kegiatan langsung dengan mengundang para wajib pajak, melalui media cetak, serta media on line.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, "Pengelolaan Pajak Daerah yang menjadi salah satu Sumber Pendapatan Daerah harus dikelola dengan profesional dan akuntabel, dengan mengedepankan azas legalitas dan prosedural, artinya bahwa baik antara Wajib Pajak dengan Petugas Pengelola Pajak serta SKPD terkait harus bersinergi dalam menjalan tugas dan kewajiban masing-masing".
Disamping itu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kota Tangerang Selatan juga memberikan kepastian terhadap waktu, biaya sebesar 0 (nol) Rupiah untuk administrasi kepengurusan Pajak daerah, intinyawajib pajak daerahhanya kewajiban membayar pajaknya sajamelalui Bank JabarBanten (BJB) yang ditunjuk dengan nomor Rekening Kas Umum Daerah 000 680 320 2001 serta tentunya ruang pelayanan dan ruangan tunggu yang representatif untuk kenyamanan costumer dalam pembayaran pajak daerah.
Untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah, mau tidak mau peranan PAD khususnya yang bersumber dari pajak daerah harus ditingkatkan, karena merupakan salah satu tolok ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah. Minimnya perolehan PAD yang bersumber dari pajak daerah masih dianggap sebagai hambatan dan ini harus segera dievaluasi secara sungguh-sungguh oleh masing-masing Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam upaya peningkatan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat.
Pada prinsipnya tidak bisa dipungkiri apabila kurang efektif dan efisiennya target untuk mencapai realita pemenuhan kebutuhan masyarakat merupakan salah satu hal yang menjadi pangkal permasalahan kurang tercapainya pendapatan daerah.Sehingga diperlukan pula upaya yang mendorong peningkatan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme dalam mengelola sumber pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah. Seharusnya hal ini sejalan dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan program yang dibuat oleh Kepala Daerah.
Dengan kata lain, daerah seharusnya memiliki inovasi dan kreasisertapemikiran lainnya yang mampu mengangkat potensi, citra, dan Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerahyang tentunya pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan daerah. (Advertorial)