KPU Ajukan Proposal Pilkada Sebesar Rp50 Miliar
detaktangsel.com TANGSEL - Masalah anggaran Pilkada Tangsel 2015, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan sudah menerima proposal pengajuan anggaran untuk Pilkada dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
"Kalau katanya tahapan dimulai 16 April, sudah pasti sebelumnya sudah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibahnya," kata Asisten Daerah (Asda) II Dedi Budiawan, saat ditemui di BSD Serpong, Senin (6/4/2015).
Sebelum sampai pada proses pencairan, kata Dedi, Pemkot memberi tenggat waktu agar Polresta Tangerang, Polres Metro Jakartan Selatan (Jaksel), dan Kodim 05/06 untuk mengajukan proposal serupa, untuk penganggaran keamanan selama Pilkada berlangsung.
"Untuk KPU sudah mengajukan proposal anggaran senilai Rp 50 miliar, sedangkan Bawaslu sekitar Rp 9 miliar. Sisanya, kami menunggu sampai besok, 7 April 2015 untuk dua Polres dan Kodim mengajukan penganggaran untuk pengamanan selama proses Pilkada berlangsung," papar Dedi.
Sebab ke depannya, lanjutnya, jika semua proposal pengajuan anggaran untuk Pilkada sudah masuk, maka langkah berikutnya adalah memverifikasi pengajuan tersebut. Verifikasi yang dimaksudkan adalah mengecek kembali, apakah pagu anggaran yang diajukan oleh instansi terkait tersebut sudah sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau tidak.
Dedi pun menjamin, setelah verifikasi anggaran yang diajukan tidak akan dikurangi terlalu banyak.
"Tidak banyaklah, pokoknya sesuai saja dengan HPS. Misalnya ada logistik yang harus dibeli, oleh KPU atau Bawaslu dihargai Rp 1 juta, itu kan perkiraan. Tapi ternyata di HPS harganya hanya Rp 800 ribu, itu penghematan," jelasnya.
Proses verifikasi ini, lanjut Dedi, tidak akan memakan banyak waktu atau hanya sekitar dua hari saja. Selanjutnya, akan ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Pilkada, antara Walikota Airin Rachmi Diany dengan pihak-pihak yang menerima dana hibah pelaksanaan Pilkada. Seperti KPU, Bawaslu, Polresta Tangerang, Polres Metro Jaksel, dan Satpol PP Kota Tangsel.
Dalam perjanjian tersebut nantinya akan tertuang salah satunya, akan mengembalikan kembali pada negara uang sisa atau Silpa dari anggaran hibah yang sudah diajukan.
"Biasanya kalau belajar dari pengalaman Pilpres atau Pilkada lima tahun lalu, dana sengketa pasti dikembalikan," ujarnya.
Dengan begitu, meskipun tak lagi mengharuskan adanya persetujuan DPRD untuk penggunaan anggarna tersebut, ada perjanjian atau aturan main dalam penggunaannya.
Sementara dilain pihak, Walikota Airin Rachmi Diany membenarkan, dia akan mengeluarkan anggaran Pilkada tersebut melalui dana hibah.
Menurutnya, anggaran pelaksanaan hajat demokrasi tersebut akan dikeluarkan dari Silpa Kota Tangsel 2014, melalui Peraturan Walikota(Perwal) yang ditandatanganinya.
"Kan ada aturannya, Walikota boleh mengeluarkan Perubahan Penjabaran APBD melalui Perwal itu maksimal dua kali dalam periode tahun
anggaran. Makanya, saya akan memasukan anggaran hibah Pilkada tersebut ke Perwal yang sebentar lagi dibentuk," tuturnya.
Tak hanya untuk pencairan hibah anggaran Pilkada saja, memasukan mata anggaran untuk pembangunan Terminal Pondok Cabe pun akan dimasukannya dalam satu terbitan Perwal.
"Sebab urusannya nanti sama dana hibah DKI Jakarta sebesar Rp 74 miliar yang akan diterima Tangsel. Nanti akan saya masukan ke Perubahan Penjabaran APBD," ujarnya.