Pileg 2019, Dua Kelurahan Di Pondok Aren Rawan Gesekan Antar Caleg
detaktangsel.com PONDOK AREN--Jelang pemilihan Calon Legislatif (Caleg) 2019 mendatang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan terjadinya gesekan antar Caleg maupun antar pendukung Caleg.
Hasil pemetaan sementara yang dilakukan Panwascam Pondok Aren, diketahui terdapat dua dari sebelas kelurahan di Kecamatan Pondok Aren masuk zona merah rawan akan terjadinya gesekan.
Ketua Panwascam Kecamatan Pondok Aren, Yadih mengatakan, jumlah kelurahan yang dianggap rawan akan terjadinya gesekan antar Caleg maupun antar pendukungnya itu, bisa saja bertambah. Mengingat wilayah Kecamatan Pondok Aren, jumlah Caleg yang akan mengikuti konstelasi politik pada Pileg 2019 nanti, bisa mencapai angka 160 orang lebih.
"Dari pemetaan sementara yang kami lakukan, ada dua yang masuk zona rawan. Keduanya adalah kelurahan Perigi Baru dan Kelurahan Pondok Betung," katanya di Pondok Aren, Rabu (11/72018).
Untuk Kelurahan Perigi Baru, Yadih jelaskan bahwa di wilayah tersebut pada pelaksanaan Pemilu-Pemilu sebelumnya, terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum warga.
"Kenapa Perigi Baru? Perigi Baru selama ada perhelatan pemilu, diduga ada warga yang mencoblos lebih dari satu kali. Dan itu kita anggap rawan untuk Pileg nanti," ungkapnya.
Sedangkan untuk kerawanan Pileg di wilayah Pondok Betung, Yadih katakan bahwa di wilayah tersebut terdapat dua orang berasal dari satu partai yang sama maju sebagai Caleg. Kondisi tersebut, diyakini akan terjadi perang visi dan misi dan pengerahan massa yang dikhawatirkan berujung konflik antar sesama Caleg.
"Mereka tempat tinggalnya berhadap-hadapan dan dari partai yang sama, ini juga dikhawatirkan akan terjadi konflik apabila keduanya memobilisasi massa pada pileg 2019 nanti," terangnya.
Meski dua kelurahan di Kecamatan Pondok Aren dianggap rawan dalam Pileg 2019 nanti, Yadih mengatakan bila saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Trantib Kecamatan dan TNI/Polri. Terutama pada saat melakukan penertiban atribut partai politik peserta Pemilu tahun depan.
"Contohnya pada saat penertiban atribut partai, Panwascam sebelumnya mengirim surat kepada trantib dan TNI/Polri. Kepada partai ditingkat PAC pun kita berikan surat agar mereka menertibkan sendiri atribut partainya," tandasnya.