Keberadaan Situ Di Tangsel dan Segudang Masalahnya
detaktangsel.com- PONDOK AREN, Kota Tangerang Selatan terletak di bagian timur Provinsi Banten, yaitu pada titik koordinat 106'38' - 106'47' Bujur Timur dan 06'13'30' - 06'22'30' Lintang Selatan. Wilayah Kota Tangerang Selatan diantaranya dilintasi oleh Kali Angke, Kali Pesanggrahan dan Sungai Cisadane sebagai batas administrasi kota di sebelah barat.
Letak geografis Kota Tangerang Selatan yang berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta pada sebelah Utara dan Timur memberikan peluang pada Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu daerah penyangga provinsi DKI Jakarta, selain itu juga sebagai daerah yang menghubungkan Provinsi Banten dengan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Kota Tangerang Selatan juga menjadi salah satu daerah yang menghubungkan Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat.
Sebagian besar wilayah Kota Tangerang Selatan merupakan dataran rendah dan memiliki topografi yang relatif datar dengan kemiringan tanah rata-rata 0 – 3%. Sedangkan ketinggian wilayah antara 0 – 25 m dpl. Untuk kemiringan garis besar terbagi dari 2 (dua) bagian, yaitu :
Kemiringan antara 0 – 3% meliputi Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Serpong Utara, serta Kemiringan antara 3 – 8% meliputi Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Setu.
Kota Tangerang Selatan merupakan daerah yang relatif datar. Beberapa kecamatan memiliki lahan yang bergelombang seperti di perbatasan antara Kecamatan Setu dan Kecamatan Pamulang serta sebagian di Kecamatan Ciputat Timur. Kondisi geologi Kota Tangerang Selatan umumnya adalah batuan alluvium, yang terdiri dari batuan lempung, lanau, pasir, kerikil, kerakal dan bongkah.
Jenis batuan ini mempunyai tingkat kemudahan dikerjakan atau workability yang baik sampai sedang, unsur ketahanan terhadap erosi cukup baik oleh karena itu wilayah Kota Tangerang Selatan masih cukup layak untuk kegiatan perkotaan.
Dilihat dari sebaran jenis tanahnya, pada umumnya di Kota Tangerang Selatan berupa asosiasi latosol merah dan latosol coklat kemerahan yang secara umum cocok untuk kawasan pertanian/perkebunan. Meskipun demikian, dalam kenyataannya makin banyak yang berubah penggunaannya untuk kegiatan lainnya yang bersifat non-pertanian. Untuk sebagian wilayah seperti Kecamatan Serpong dan Kecamatan Setu, jenis tanah ada yang mengandung pasir khususnya untuk wilayah yang dekat dengan Sungai Cisadane.
Sejak berdirinya Kota Tangsel tanggal 26 November 2009 dan dipimpin oleh Pejabat Walikota HM. Shaleh MT (24 januari 2009 - 18 Juli 2010), H Eutik Suarta (18 Juli 2010 - 24 Januari 2011), Hidayat Djohari (24 Januari 2011 - 20 April 2011), hingga pemerintahan definitiv Hj Airn Rachmi Diany - Benyamin Davnie (20 April 2011 - sekarang), persoalan Situ yang ada di wilayah Tangsel tampak sangat kecil perubahan kearah perbaikan.
Masalahnya tersandar pada kewenangan pengelolaan Situ ada pada pemerintah pusat (Balai Besar), dan tidak menjadi domainnya pemerintahan setempat. Sementara itu, perhatian Balai Besar tidak sama sekali melakukan upaya nyata bagi perbaikan kondisi alias dibiarkan begitu saja, hingga seperti tidak ada yang bertanggung jawab.
Di Kota Tangsel terdapat beberapa Situ, yakni : Situ Sasak Pamulang dan Situ Tujuh Muara di Kecamatan Pamulang, Situ Parigi Kecamatan Pondok Aren, Situ Rawa Kutruk Kecamatan Serpong Utara, Situ Gintung dan Situ Legoso Situ Bungur Kelurahan Pondok Ranji di Kecamatan Ciputat Timur, Situ Rumpang dan Situ Kayu Antap di Kecamatan Ciputat.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan Rahmat Salam, di banyak kesempatan menyampaikan bahwa dari seluruh Situ tersebut mengakibatkan penyempitan luas dan beberapa diantaranya telah beralih fungsi dan kepemilikan lahan.
"Situ Legoso misalnya, sebelumnya luasanya mencapai empat hektare sekarang tinggal satu hektare, Situ Rumpang dari luas sebelumnya 1,74 hektare menjadi 1,70 hektare. Situ Bungur dari luas sebelumnya 3,25 hektare mengerucut menjadi 2,60 hektare," ungkapnya ketika itu.
Menurut catatan, alih fungsi lahan Situ itu terjadi sebelum Kota Tangsel belum berdiri, dan masih menyatu dengan wilayah Kabupaten Tangerang. Meskipun dalam kenyataannya, setelah Kota Tangsel berdiri pun pencaplokan lahan Situ masih saja terjadi.
Dan, di banyak kesempatan pun Walikota Tangsel Hj Airin Rachmi Diany menyampai bahwa kesulitan mengelola secara opimal potensi Situ yang ada di Tangsel, berkutat pada tidak adanya kewenangan untuk mengelolanya.
"Kesulitan mendasar pengelolaan Situ yang ada di Tangsel adalah tidak adanya kewenangan. Situ yang ada menjadi kewenangan pemerintah pusat (Balai Besar)," ungkap Airin saat melaksanakan kerja bakti bersama di Situ Parigi Kecamatan Pondok Aren, Kamis (5/6).
Namun demikian menurut Walikota, pemerintah kota akan berupaya terus untuk memperoleh kewenangan mengelola Situ, dan bersama-sama Forum DAS Tangsel akan melakukan ekspose kepada pemerintah pusat.