Dua WNA Terjaring Razia OYK
PONDOK AREN - Operasi Yustisi Kependudukan (OYK)yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)kota Tangsel bekerja sama dengan Satpol PP kota Tangsel, Kepolisian Sektor Pondok Aren, Koramil-19 Pondok Aren, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, dan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berlangsung di Jalan Bintaro Utama Sektor 7, Kamis (21/11).
Pada kesempatan itu, Disdukcapil kota Tangsel dan instansi terkait berhasil memeriksa dokumen kependudukan terhadap 1.396 orang pengguna kendaraan roda dua (R.2) dan roda empat (R.4. Dari jumlah yang terjaring operasi itu, 110 orang dinyatakan telah melanggar serta harus berurusan dengan hakim untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring, dan divonis denda administrasi.
"Dendanya berpariasi, jika WNI yang kedapatan tidak memiliki KTP sebesar Rp,50 ribu, sementara WNA Rp,100 ribu," ungkap Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil, Yusuf Ismail, yang ditemui detaktangsel.com di lokasi OYK.
Seperti diketahui, dari jumlah 110 orang yang dinyatakan melanggar, terdapat dua orang warga negara asing (WNA) yang diduga tidak memiliki identitas resmi selama berada di Indonesia. Kedua WNA tersebut berasal dari negara Philipina dan Jepang.
Kepala bidang kependudukan, Yusup Ismail ketika dikonfirmasi mengenai WNA tersebut mengatakan bahwa orang asing tersebut memiliki dokumen lengkap. Namun hanya poto kopinya saja yang dibawa saat bepergian.
"Orang asing yang dari Philipina dan Jepang tadi dokumennya lengkap, tapi hanya foto copy-nya saja yang dibawa," ungkap Yusup Ismail. (Hdr)