H. SUGANDA : DIPERKIRAKAN 1% PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN DI KUA
PAMULANG - Pernikahan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.