Soal Larangan PNS Rapat Di Hotel, Benyamin Davnie: Larangan Di Berlakukan Sejak 2011 Lalu
detaktangsel.com PAMULANG - Kementerian Permberdayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi memberlakukan larangan bagi PNS untuk menggelar rapat di hotel apalagi luar daerah per 1 Desember 2014 ini. Larangan yang dikeluarkan Kemenpan RB itu pun disambut positif oleh Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, Pemkot Tangsel sendiri mengklaim sudah memberlakukan aturan tersebut sejak 2011 lalu.
"Jauh sebelum aturan itu dibuat, kita sudah melakukannya sejak 2011 lalu. Yakni pembatasan pelaksanaan rapat diluar Tangsel. Hal ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi para SKPD," ujar Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (1/12).
Kalaupun aturan larangan bagi PNS tersebut sudah harus diberlakukan, menurut Benyamin, Pemkot Tangsel siap untuk melaksanakannya. Terbukti, dari pekan lalu pihaknya sudah mengeluarkan edaran secara lisan kepada semua SKPD dan Muspida mengenai aturan tersebut.
"Hal itu bersamaan dengan pemberitahuan mengenai Keputusan Walikota (Kepwal) penyusunan Rencana Kerja Anggran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) 2015," ungkap pria berkacamata yang akrab disapa Ben itu.
Sementara untuk edaran resminya, Ben mengaku bakal mengedarkannya pada pekan ini. Sehingga, aturan baru dari Kemenpan RB ini sudah diketahui dan ditaati oleh seluruh SKPD dan juga Muspidanya.
Termasuk, lanjut Ben, juga pada pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) antara Pemkot dengan DPRD Tangsel. Sebab selama ini, Rakor tersebut selalu dilaksanakan di hotel dan juga di luar kota.
"Sebab selama ini kami keterbatasan kapasitas ruang rapat. Dan lagi rapat yang dilaksanakan juga tak habis dibahas dalam sehari," kata Ben.
Kalaupun sudah diberlakukan, Pemkot Tangsel siap mengikuti aturan yang ada saja. Asalkan, hal tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Kementerian (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).