Pemkot Ajukan 4 Raperda dalam Rapat Paripurna
detaktangsel.com PAMULANG - Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan kembali digelar di Auditorium kampus STP Sahid Pondok Cabe Pamulang, Kamis (28/4/2016). Pelaksanaan rapat paripurna DPRD sebagaimana biasanya molor dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Rapat Paripurna kali ini, merupakan penjelasan atas penyampaian empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan oleh Walikota Tangsel Hj. Airin Rachmi Diany kepada DPRD Kota Tangsel.
Dalam paparannya, Walikota Tangsel menyampaikan keempat Raperda tersebut, meliputi : Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok; Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan Pajak Daerah, Airin menjelaskan, Pemkot Tangsel sudah
melaksanakan pungutan Pajak Daerah sesuai Perda nomor 7 Tahun 2010. Sementara itu, alasan perubahan Perda tersebut adalah dipandang perlu upaya ekstensifikasi pajak daerah, sehingga keberadaannya perlu ditinjau kembali.
Menurut Walikota, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XI/2011 tanggal 12 Juli 2012, obyek pajak hiburan golf sebagaimana UU no.28/2009 (Pasal 42 ayat 2.g) dinyatakan tidak lagi sebagai obyek pajak hiburan. Di lain pihak, terdapat potensi pajak yang belum terakomodir dalam Perda, seperti : permainan ketangkasan, ice skating, dan waterpark.
Point penting perubahan Perda tersebut adalah adanya penyesuaian mengenai penghapusan beberapa ketentuan perijinan, merubah beberapa ketentuan dasar dan cara perhitungan pajak, menghapus ketentuan obyek pajak hiburan golf, merubah ketentuan tarif pajak, serta menambah penjelasan pada dasar dan cara perhitungan pajak; obyek pajak hiburan permainan ketangkasan; obyek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).