RUU KIA: Suami Punya Hak Cuti Dampingi Istri Melahirkan

Ilustrasi. (Foto Antara/Rivan Awal) Ilustrasi. (Foto Antara/Rivan Awal)

Detaktangsel.com JAKARTA - - Revisi Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak ke depannya tidak hanya mengusulkan ibu melahirkan untuk cuti selama 6 bulan tetapi juga mengusulkan cuti 40 hari untuk ayah.

Cuti untuk suami ketika istri tengah melahirkan dalam peraturan saat ini hanya mendapat jatah dua hari, namun PNS pria bisa mengajukan cuti 1 bulan saat istri melahirkan.

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya dikutip Indozone.

Willy juga mengatakan dengan aturan itu maka keluarga tak hanya mementingkan kapitalisme industri akan tetapi juga kemanusiaan keluarga.

“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi,” ungkap Willy.

“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” lanjutnya.

Sementara anggota Komisi IX DPR Luluk Nur Hamidah menyebut pihaknya telah melihat banyak referensi terkait usulan tersebut.

"Pasti kita memang akan banyak melakukan pendalaman dan diskusi yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan kaitannya dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak," ujarnya.

Kemudian Seberapa pentingkah seorang ayah memiliki jatah cuti untuk menemani sang istri yang baru melahirkan?

Menurut penelitian berdasarkan Richard bed seorang Profesor sosiologi di Ohio State University cuti seorang ayah membuat hubungan rumah tangga yang langka dan membentuk ikatan dengan anak. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online