PT Hillconjaya Sakti Dimohonkan PKPU, IPO PT Hillcon, Tbk. Terancam Gagal?
detaktangsel.com, JAKARTA - PT Hillconjaya Sakti, salah satu anak perusahaan PT Hillcon, Tbk. yang bergerak di bidang jasa pertambangan, jasa konstruksi dan sewa guna usaha mesin dan peralatan industri pertambangan, dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan diajukan oleh PT Intraco Penta Prima Servis, anak perusahaan dari PT Intraco Penta, Tbk dikarenakan PT Hillconjaya Sakti tidak membayar utang dan kewajibannya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada IPPS, yang berdasarkan Permohonan PKPU hingga tanggal 17 Juni 2022 sebesar Rp.2.231.406.348,- (dua miliar dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah) dan USD2.729.141,30 (dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu Dolar Amerika Serikat dan tiga puluh sen). Utang tersebut berasal dari pembelian suku cadang/spare part alat-alat berat yang dioperasikan oleh PT Hillconjaya Sakti.
Permohonan PKPU dari PT Intraco Penta Prima Servis terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 155/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 22 Juni 2022 dan didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya yaitu Vychung Chongson, S.H., M.H. dkk. dari kantor hukum Chongson & Partners Law Firm.
Kuasa hukum PT Intraco Penta Prima Servis, Vychung Chongson, S.H., M.H. Ketika dihubungi mengatakan, bahwa Permohonan PKPU ini diajukan karena PT Hillconjaya Sakti tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Kliennya, meskipun telah diberikan Somasi dan kesempatan berulang kali.
Pihaknya juga menyampaikan dalam Permohonan PKPU tersebut. Kliennya mengundang PT Intan Baru Prana (dahulu bernama PT Intan Baruprana Finance) yang juga mempunyai tagihan kepada PT Hillconjaya Sakti sebagai Kreditor lain.
Dengan demikian, menurutnya seluruh persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi, sehingga dirinya yakin Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan Permohonan PKPU dari Kliennya tersebut.
Dikatakan oleh Vychung, apabila Permohonan PKPU dikabulkan, maka diharapkan PT Hillconjaya Sakti dapat melanjutkan usahanya dengan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh utang PT Hillconjaya Sakti kepada para kreditornya secara baik dan adil sebagaimana amanat Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Perusahaan induk PT Hillconjaya Sakti, yakni PT Hillcon, Tbk. adalah perusahaan yang akan segera melakukan penawaran umum perdana saham dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan Prospektus Awal, Perkiraan Masa Penawaran Umum akan dilakukan pada tanggal 14-18 Juli 2022 dan perkiraan tanggal pencatatan saham adalah pada tanggal 20 Juli 2022 sebagai penjamin pelaksana emisi efek adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas.
PT Hillcon, Tbk. memiliki saham sebesar 80% dengan kepemilikan langsung pada PT Hillconjaya Sakti dimana PT Hillconjaya Sakti berkontribusi terhadap pendapatan PT Hillcon, Tbk. sebesar 98,65%.
Berdasarkan Prospektus Awal, dalam Bagian Pernyataan Utang, PT Hillcon, Tbk. mencatat adanya Liabilitas Jangka Panjang kepada beberapa kreditor termasuk kepada PT Intraco Penta Prima Servis hingga tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp.9.836.000.000,- (Sembilan miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan Utang Sewa Pembiayaan Jangka Pendek kepada PT Intan Baruprana Finance sebesar Rp.33.125.000.000,- (Tiga puluh tiga miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), dan Utang Sewa Pembiayaan Jangka Panjang kepada PT Intan Baruparan Finance sebesar Rp.161.179.000.000,- (Seratus enam puluh satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah)
PT Hillcon, Tbk. dalam Prospektus Awal menyatakan, bahwa sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah melunasi seluruh kewajibannya yang telah jatuh tempo. Hal ini tentu bertolak belakang dengan dengan Permohonan PKPU dari PT Intraco Penta Prima Servis yang dalam permohonannya menyatakan bahwa utang-utang PT Hillconjaya Sakti telah jatuh tempo dan tidak dibayar.
Dengan adanya Permohonan PKPU yang diajukan tersebut, apakah membawa dampak bagi PT Hillcon, Tbk ? Kemudian, apakah proses penawaran umum perdana saham PT Hillcon, Tbk. di BEI akan terdampak atau ditunda hingga proses Permohonan PKPU menemui titik terang ?
Tentunya, calon investor harus jeli dan mengetahui mengenai fakta ini sebelum memutuskan untuk membeli saham PT Hillcon, Tbk. (Red)