Next! Ngebut Naik Motor Listrik Wajib Punya SIM
Detaktangsel.com, JAKARTA - Kabar penting bagi pengguna motor listrik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor listrik. Kedepan, mengendarai motor listrik tertentu harus dilengkapi SIM.
Diakui Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis, pihaknya juga menghitung kWh motor listrik. Ini untuk menentukan penggolongan SIM. "Nantinya, mengendarai kendaraan listrik berkecepatan lebih dari 35 km/jam harus punya SIM.
"Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," ujar Yusri, dikutip Detakbanten.com dari Korlantas Polri, Jumat (3/2/2023).
Bahkan, sambungnya, mengendarai kendaraan listrik berbentuk sepeda, yang secara spesifikasi bisa melaju di atas 35 km/jam, harus punya SIM.
"Hitungannya, kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut juta wajib SIM. Kami duduk bersama aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian. Menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan serupa dengan motor 125 cc," jelasnya.