Ilustrasi motor listrik.

Next! Ngebut Naik Motor Listrik Wajib Punya SIM

Detaktangsel.com, JAKARTA - Kabar penting bagi pengguna motor listrik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor listrik. Kedepan, mengendarai motor listrik tertentu harus dilengkapi SIM.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online