SIM Anda Rusak atau Hilang Tak Perlu Tes Ulang
detaktangsel.com JAKARTA - Divisi Humas Mabes Polri merilis informasi dalam bentuk sosialisasi bahwa SIM yang hilang, rusak, atau tak terbaca, bisa diajukan kembali lewat Satuan Pelaksanaan penerbitan SIM (Satpas) setempat. Kepolisian memberikan kemudahan untuk kembali mengurusnya tanpa perlu ikut ujian yang rumit seperti awal pembuatan.
"Tidak perlu tes ulang kalau SIM rusak atau hilang," ujar Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya, Kompol I Nengah Adi Putra kepada awak media, Rabu (29/7/2015).
Kompol I Nengah menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya Fotokopi KTP, Fotokopi SIM yang hilang (bila ada), dan keterangan hilang dari Polsek setempat.
"Syaratnya surat keterangan hilang dan nanti dicek dulu data di bagian arsip di Satpas SIM Daan Mogot saat pendaftaran," ucapnya.
Setelah mengantongi syarat - syarat tersebut ada beberapa langkah atau prosedur untuk mendapatkan pengganti SIM yang hilang, rusak, atau tak lagi terbaca. Begini prosedurnya:
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan SATPAS.
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
5. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
7. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
"Untuk pelayanannya di Satpas dari hari Senin sampai Jumat, mulai buka pukul 08.00 - 13.30 tutup pendaftarannya," kata Kompol I Nengah.