BC Soal Tilang Beredar Di Sosmed
detaktangsel.com - JAKARTA -Informasi seputar persoalan Tilang atas pelanggaran Lalu-Lintas beredar luas di sosial media. Broadcast (BC) tersebut disebut sebagai Info Penting bagi masyarakat dalam menyikapi kejadian tindakan polisi berupa penindakan Tilang atas pelanggaran dalam berlalu lintas di jalan raya.
Dalam BC tersebut disebutkan, Surat Tilang dari Polisi Lalu-lintas ada dua (2) macam warna, yakni : Slip MERAH dan Slip BIRU .
SLIP MERAH, artinya :
Kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (mengikuti sidang) di Pengadilan, dan harus menunggu selama 14 hari. Sedangkan.
Sementara SLIP BIRU artinya :
Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Proses membayar denda dapat dilakukan melalui transfer ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Setelah itu, kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari Rp 50.000,- dan dananya resmi masuk Kas Negara. Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU," ungkap pengirim BC.
BC juga menyebutkan, untuk mendapatkan SLIP BiRU, biasanya kita berdebat dahulu dengan oknum Polisi, dan kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU.
"Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku. Sampaikan argumen bahwa kita sudah lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV. Dengan Slip Biru anda tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.
Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi "Uang Damai" kepada oknum Petugas. Sebagai informasi, dgn slip biru kita hanya membayar Rp 36.000 (untuk denda resmi Negara).
Tolong broadcast info bagus ini, dan Komisi III DPR RI sudah meminta kepada Kapolri melalui Kadiv Humas Polri, untuk menyosialisasikan info ini melalui berbagai macam media sosial masyarakat," papar sumber di BC.