Mulai 14 Agustus 2022, Tarif Ojol Resmi Naik
Detaktangsel.com JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (kemenhub) secara resmi menunaikan tarif ojek online (ojol) di Indonesia yang disebutkan akan mulai efektif pada 14 Agustus 2022.
Diketahui kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan pada Aplikasi.
Diperkirakan kenaikan tarif mulai Rp2.000 - Rp5.000. Misal, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), rentang biaya jasa minimalnya naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Kenaikan tarif itu juga dibagi atas 3 zona berikut.
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Biaya Zona I:
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 - Rp 11.500 (naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).
Biaya Zona II:
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (naik dari tarif lama Rp 2.000/km)
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (naik dari tarif lama Rp 2.500/km)
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 - Rp 13.500 (naik dari sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000).
Biaya Zona III:
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 - Rp 13.000 (Rp naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000). (Aip)