Minyakita Langka-Mahal, KPPU: Banyak Dugaan Kecurangan, Apa Saja?
Detaktangsel.com, JAKARTA - Stok minyak curah kemasan rakyat, Minyakita, langka. Dugaan muncul karena sejumlah hal. Mulai dari pelanggaran persaingan usaha sampai kecurangan penjualan Minyakita di seluruh Indonesia.
"Dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan, membuka kemasan untuk dijual sebagai minyak curah," kata Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam laporan tertulis, dikutip Detakbanten.com, Senin (13/2/2023).
Umumnya, penjualan bersyarat dilakukan pada bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer. Seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, hingga sebagainya.
Bahkan, di beberapa tempat, ditemukan penjualan bersyarat itu dilakukan atas produk dari produsen yang sama dengan Minyakita.
"Kondisi itu ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi. Mulai dari Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Banten.
Menyikapi langkanya Minyakita, KPPU berinisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk itu di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.
Atas pengawasan itu, ditemukan berbagai fakta. Mulai dari ketidaktersediaan produk Minyakita. Lalu, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita. Serta upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
Diketahui, penjualan bersyarat atau tying sales adalah salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha. Alhasil, ini jadi fokus pengawasan KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah.
Atas sejumlah temuan pengawasan itu, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan sejumlah upaya pencegahan. Di antaranya, lewat koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah.
Lalu, advokasi dengan memberi peringatan atau panggilan ke para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.