Kementerian Perdagangan (Kemendag) Memperingatkan Pedagang yang Melakukan Praktik Bundling Minyakita
Detaktangsel.com, NASIONAL –– Kemendag berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang menjual Minyakita dengan menggunakan mekanisme bundling. Mekanisme bundling ini merupakan penjualan produk dengan syarat harus membeli produk lainnya. Dalam kasus Minyakita, konsumen harus membeli barang lain untuk bisa membeli produk tersebut.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengingatkan bahwa pedagang yang terbukti melakukan praktik bundling akan dikenakan sanksi yang tegas.
"Jika ada praktik tersebut, kami akan memberikan sanksi. Berikan kami informasinya, dan kami akan memberikan sanksi," ujar Moga Simatupang di Kantor Kemendag pada hari Senin (10/7).
Sanksi yang diberikan akan diberlakukan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis kepada pedagang hingga pencabutan izin usaha.
Aturan larangan penjualan Minyakita dengan mekanisme bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Selain itu, pedagang juga dilarang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pembelian Minyakita hanya diperbolehkan maksimal 10 kg per orang per hari.