Hotman Paris Kritisi Kebijakan Menaker Soal JHT
Detaktangsel.com JAKARTA - - Aturan baru yang ditetapkan oleh menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait dana jaminan hari tua (JHT) dalam aturan tersebut yang disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.
Kebijakan tersebut mendapat banyak kritikan dari para buruh sampai menuai perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menyampaikan dari kritikannya melalui unggahan di Instagram pribadinya ia menyebutkan jika aturan tersebut membuat banyak buruh menderita. Tak hanya itu ia juga menilai kalau aturan baru yang ditetapkan oleh Ida tidak logis.
"Aturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan Ibu. Peraturan menteri sebelumnya mengatakan, boleh dicairkan begitu dia di-PHK. Di mana logikanya Bu? Itu kan uang dia," ujar Hotman.
Pengacara nyentrik itu juga melalui unggahannya menantang menaker Ida untuk melakukan debat terbuka dengannya.
"Saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK," ujarnya, seperti dilihat Indozone pada Senin (21/2/2022).
"Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," sambungnya.
Hotman Paris juga menegaskan kalau debat tersebut tidak ada kaitannya dengan politik karena ia sendiri tak tertarik untuk menjadi menteri.
"Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya saya tidak melihat ada logika di peraturan tersebut," katanya.
"Ibu menteri kapan kita debat terbuka? Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Hotman menunggu," pungkasnya. (Aip)