Awas! Kendaraan Bisa Jadi Bodong Kalau Telat Bayar Pajak Kendaraan Selama Dua Tahun

Ilustrasi kendaraan bermotor. (Detak/Aip) Ilustrasi kendaraan bermotor. (Detak/Aip)

Detaktangsel.com NASIONAL -- Tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun, data kendaraan bermotor tersebut akan di hapus oleh Tim Pembina Samsat sehingga kendaraan tersebut menjadi bodong.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PT Jasa Raharja (Persero). Pihaknya menyebut keterlambatan membayar pajak tersebut juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujarnya kepada CNNIndonesiacom, Selasa (19/7/2022).

Namun kebijakan tersebut belum dipastikan kapan akan diterapkan dan mulai berlaku. Saat ini Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya masih melakukan sosialisasi kepada warga. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online