Banyak Caleg Yang Tidak Faham Peraturan Pemilu
Detaktangerang.com – TANGERANG, Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) terkait alat peraga yang terpampang dimana-mana, mulai pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya. Dan, untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang tengah memberikan teguran kepada Caleg yang masih tetap melakukan pelanggaran, Selasa (11/3/2014).
"Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh Caleg dari bulan Januari hingga Februari sebanyak delapan (8) Caleg dari enam (6) Partai yang telah melakukan pelanggaran, diantaranya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan," ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono
Masih kata Takhono, kedelapan Caleg yang telah melanggar Peraturan Pemilu terdari atas Calon Legislatif DPRD Kota Tangerang, Caleg DPD dan Caleg DPR RI.
Saat ditanya terkait sanksi yang telah diberikan kepada Caleg, Takhono menuturkan Caleg tersebut sudah dipanggil oleh Panwaslu dan sudah diberikan sanksi. Dan, apabila diantara Caleg yang masih mengulangi pelanggaran pemilu, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Sanksi tegasnya selain bisa berupa teguran keras, juga sanksi administrasi atau sanksi pidana apabila Caleg yang sudah diberikan teguran masih tetap melakukan pelanggaran pemilu," tegasnya.
Disindir mengenai terkait Caleg untuk DPR RI (Partai Golkar dan PDIP), Caleg DPRD Provinsi (Partai Gerindra) dan Caleg DPRD Kota Tangerang (Partai Demokrat) yang tengah melanggar ?. "Caleg tersebut sudah dipanggil dan sudah diberi teguran," jjawabnya diplomatis. (Ayu/dt)
Caleg dan Parpol Mbalelo, Pemasangan Alat Peraga Kampaye Marak Kembali
detaktangsel.com- PAMULANG, Diam-diam caleg maupun partai politik (parpol) mblelo terhadap peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye. Terbukti sejumlah alat peraga masih tersebar di 17 jalan protokol hingga kini.