Tersangka Pemerkosa Anak Tewas Dianiaya Sesama Narapidana
Detaktangsel.com KRIMINAL -- Seorang tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya di Depok dengan inisial AR (51) meninggal akibat penganiayaan oleh sesama tahanan di Polres Metro Depok. AR sebelumnya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi pada Rabu (5/7).
"Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (8/7) sekitar pukul 14.20 WIB di sel tahanan Polres Depok. Korban awalnya dipanggil oleh seorang tahanan bernama MY untuk masuk ke sel tahanan nomor 3 tempat AR ditahan, dan kemudian ditanyai mengenai kasus yang membuatnya dipenjara.
"Selanjutnya, tersangka MY menanyakan kepada korban mengenai kasusnya, dan korban menjawab bahwa ia ditahan atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Nirwan.
MY merasa marah dan menganiaya korban dengan menendang perut sebelah kiri dan memukul bagian punggung serta dada korban secara berulang. Tersangka lain, yakni FA, juga melakukan hal serupa setelah menanyakan pertanyaan yang sama kepada korban, diikuti oleh enam tersangka lainnya yang berada dalam sel yang sama.
"Karena menjadi pusat perhatian sesama tahanan selanjutnya tersangka MY, FA, PAN, HN, HLG, MF, FNA, dan AN, lalu mengatakan 'oh, ini ya yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri!', lalu korban dikelilingi oleh para tersangka dan para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban," ungkapnya.
Korban sempat pingsan setelah dihajar. Tersangka-tersangka yang panik segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi. Kedelapan tersangka saat ini masih sedang diperiksa oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Aip)