Tiga Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap Polresta Malang
Detaktangsel.com, WOOW –– Tiga orang berhasil ditangkap oleh Satuan Polisi Resor Kota Malang karena terlibat dalam penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia. Tersangka yang ditangkap terdiri dari Narti Werdiningsih (47), Putri Amanda Sriana Ningsih Wibisono (19), dan Galan Yonanda Pramudya (22). Pasangan ibu dan anak ini telah pindah dari Kota Malang dan sekarang tinggal di Probolinggo. Kejadian ini bermula ketika seorang korban bernama RD (23) dari Kabupaten Tangerang melaporkan kejadian ini kepada Polsek Blimbing yang kemudian diteruskan ke Polres Kota Malang untuk ditindaklanjuti.
Kepala Polsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa Narti dan Putri telah lama tidak berada di Kota Malang dan ditemukan tinggal di Probolinggo setelah dilakukan penyelidikan. Pada Jumat, 26 Mei 2023, polisi berhasil menangkap ketiganya di lokasi tersebut. Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu debit, ponsel, uang, perhiasan, dan bukti transfer.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa ada 19 korban penipuan tiket. Ketiga pelaku menggunakan akun media sosial Twitter dengan banyak pengikut sebagai modus operandi. Mereka membeli akun-akun tersebut untuk menjual tiket konser artis luar negeri, termasuk tiket konser Coldplay. Harga tiket yang ditawarkan bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga sekitar Rp 9 juta. Ketika ada korban yang tertarik, mereka menghubungi akun tersebut. Namun, setelah korban melakukan transfer uang untuk pembelian tiket, nomor korban langsung diblokir oleh pelaku penipuan.
Polisi memastikan bahwa pihak promotor tidak terlibat dalam penipuan tiket konser Coldplay ini. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa promotor tidak terlibat dalam penjualan tiket tersebut. Kepolisian akan terus menyelidiki mekanisme penjualan tiket online dan akan meminta keterangan dari vendor yang ditunjuk oleh promotor, yaitu loket.com. Pihak kepolisian juga akan melanjutkan proses penindakan berdasarkan laporan korban dan menyelidiki kasus ini secara lebih mendalam. (Aqila/red)