Penangkapan 3 Orang di Singkawang Terkait Penjualan Anak melalui Aplikasi MiChat

Dok Polres Singkawang, Ilustrasi: Aqila/red Dok Polres Singkawang, Ilustrasi: Aqila/red

Detaktangsel.com, KRIMINAL –– Peristiwa yang mencuat selama seminggu terakhir di Kalimantan Barat menarik perhatian. Salah satunya merupakan kasus penjualan dua anak di bawah umur oleh tiga penduduk Singkawang melalui aplikasi MiChat.

Dalam kasus ini, tiga individu yang berasal dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat, diduga terlibat dalam perdagangan manusia dengan menjual dua anak di bawah umur menggunakan aplikasi MiChat. Mereka diduga berperan sebagai penghubung dan telah menjalankan praktik ini sejak bulan Februari 2023.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang telah berhasil menangkap ketiga orang tersebut karena dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketiga tersangka terdiri dari dua perempuan dengan inisial IH dan VL, serta satu laki-laki dengan inisial CH.

Penangkapan dilakukan di sebuah indekos yang terletak di Gang Parit Ketapang, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada hari Kamis, 8 Juni 2023.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diketahui telah menjual dua anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang di Singkawang. Mereka menggunakan aplikasi online sebagai sarana untuk mencari calon pembeli.

"Menurut pengakuan mereka, praktik ini berlangsung sejak bulan Februari 2023 hingga Juni 2023 di sebuah rumah yang digunakan sebagai indekos," ungkap Kapolres Singkawang melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian, pada hari Selasa, 13 Juni 2023.

Ketiga tersangka ini dihadapkan pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yang dapat dikenai hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Aqila/red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online