Kapolsek Pamulang Ditahan Terkait Pungli
detaktangsel.com Jakarta - Kapolsek Pamulang ditangkap atas dugaan pungutan liar (pungli) terkait penanganan kasus penyalahgunaan sabu. Kini kasus sabu seberat 0,1 gram ini dilimpahkan penanganannya ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Pamulang, kasubnit reskrim dan satu orang penyidik di Polsek Pamulang diduga menerima sejulah uang untuk memutuskan tidak menahan tersangka penyalahgunaan sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim Saber Pungli Propam Polda Metro Jaya pada Selasa (27/12).
"Sehingga alasan nggak ditahan yang jadi pemicu adanya suap terhadap kasubnit dan penyidik pembantu yang ditangkap," ujar Kabag Penum Polri Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Kamis (29/12/2016).
Selain itu diputuskan penanganan perkara tersangka penyalahgunaan sabu dilimpahkan ke Polres Tangsel. "Proses hukum ini nggak ditangani polsek, tapi ditangani Polres Tangsel," ujarnya.
Polisi juga tengah menunggu surat keterangan dari dokter mengenai penyakit yang diidap tersangka narkoba yang tidak ditahan Polsek Pamulang.
"Punglinya terkait dengan nggak melakukan penahanan alasannya tersangka mengidap penyakit serius sehingga nggak dilakukan penahanan. Kami masih nunggu surat dari dokter yang menangani," ujar Martinus. (Sumber detik.com/zaf)