detaktangsel.com MAUK – Polsek Mauk berhasil mengamankan pengedar narkotika sabu dengan inisial M alias Tenggong (33). Tersangka diamankan di rumahnya di Kampung Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/12/2016). Kapolsek Mauk AKP Nurohman mengatakan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua bungkus sabu seberat 2 gram, alat hisap, dan timbangan. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mauk. "Tersangka kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang semakin resah karena lingkungannya kerap dijadikan transaksi narkotika," ujar Nurohman seraya mengatakan tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lut)